Kemenhub Fasilitasi Asuransi Rp100 Juta Pelaut Meninggal Saat Bekerja di Kapal

by
Isteri beserta anak almarhum Capt. Zulkifli yang meninggal saat bekerja di kapal menerima santunan senilai Rp100 juta dari PT. Sumberbumi Global Niaga selaku operator kapal. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memfasilitasi hak santunan kompensasi kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI, meninggal saat tengah bertugas di kapal niaga MV. CAHAYA MUSTIKA LAUT di perairan KALIORANG, Kalimantan Timur.

“Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan,” ungkap Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Hary Bowo Seno Putro kepada beritabuana.co di Kemenhub, Kamis (30/11/2023). Santunan atas nama Almarhum Capt. Zulkifli difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada iahli waris dan anak almarhum sebesar Rp100.000.000,- Meli Yulia Magdalena selaku anak dari almarhum.

Capt. Maltus dalam kesempatan itu menjelaskan, santunan hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

“Santunan atas nama Almarhum Capt. Zulkifli difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada istri sebagai ahli waris dan anak almarhum sebesar Rp100.000.000,- diserahkan oleh PT. Sumberbumi Global Niaga serta disaksikan perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Menurutnya, selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya para pelaut niaga yang merupakan pekerja kunci bagi rantai distribusi logistik melalui moda transportasi laut.

Dalam kesempatan yang sama, Meli Yulia Magdalena selaku anak dari almarhum berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000. Hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut niaga adalah bukan kategori pekerja migran.

“Alhamdulillah bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi” tambah Meli, sembari berharap kedepannya, edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak pelaut dapat dilakukan lebih masif kepada pelaut dan perusahaan yang menaunginya. (Yus)