Awal Desember Pemkot Depok Bebaskan Denda PBB-P2

by
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Program tersebut, bisa dimanfaatkan masyarakat Wajib Pajak (WP) pada periode 1-10 Desember 2023.

“Upaya ini dilakukan untuk menarik minat WP, dalam membayar PBB-P2 dan untuk memberikan keringanan. WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023,” ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (28/11/23).

Program itu, jelasnya, diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023, tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.

Wahid mengatakan, WP selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut, tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja.

Penghapusan denda PBB tersebut, imbuhnya, berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

Program itu diluncurkan juga untuk menarik minat WP, dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.

*Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut,” ucapnya.

Wahid mengatakan, program tersebut, tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.

“Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi,” tutupnya. (Rki)