Hakim Sebut Rp70 Miliar Korupsi BTS 4G ke Komisi I DPR untuk Hentikan Proses Hukum

by
by
Sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memperkuat dan mempertegas adanya dugaan aliran uang korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 ke Komisi I DPR.

Penegasan itu tertuang dalam pertimbangan vonis atau hukuman majelis hakim terhadap terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, yang dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut uang senilai Rp 70 miliar yang diserahkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ke staf ahli anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan untuk menghentikan kasus BTS 4G tahun 2021-2022. Penyerahan uang terjadi di sebuah hotel Sentul Bogor pada pertengahan 2022.

“Sebesar Rp70 miliar rupiah dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ucap hakim Fahzal, seperti dikutip Holopis.com.

Ada juga uang senilai Rp 66 miliar untuk menghentikan kasus tersebut. Uang itu diserahkan oleh Terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Windu Aji Susanto untuk menghentikan kasus itu dalam dua tahap.

“Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 tersebut diserahkan sebanyak 2 kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar,” kata hakim Fahzal.

Tak hanya itu, Terdakwa Irwan juga disebut menyerahkan uang senilai Rp 15 miliar ke makelar kasus, Edward Hutahaean. Lagi-lagi, tujuannya penyerahan uang itu untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.

“Bahwa pada Agustus 2022 bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar,” ujar hakim Fahzal.

Dalam uraiannya, majelis hakim juga menyebut aliran uang Rp 40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan uang terjadi di Grand Hyatt Jakarta pada pertengahan tahun 2022.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yamg dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” ucap hakim Fahzal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan sejumlah pihak dan terdakwa pesakitan kasus ini termasuk terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, merugikan keuangan kerugian sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun) dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu disebut sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp 1.775.656.380.000.

“Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp 6,2 triliun,” ujar hakim anggota Sukartono.

Diketahui majelis hakim menyatakan Mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara dan Yohan divonis 5 tahun penjara.

“Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim Sukartono. Oisa