Bawaslu Kota Kupang: Tiga Partai Ajukan Bacaleg Mantan Terpidana

by
Bawaslu Kota Kupang menggelar Media Gathering, terkait pengawasan Bacaleg mantan terpidana. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, melalui Gakumdu mendapatkan Lima Orang mantan terpidana, sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari tiga Partai.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange saat Media Gathering dengan tema Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Amaris Kupang, Senin (23/10/2023).

“Kita sudah melakukan pengawasan ke KPUD Kota Kupang, dan mendapati dokumen yang tertera sebagai kelengkapan administrasi Bacaleg,” ujar Adi Nange.

Data terakhir, ujar Adi Nange, hasil informasi dari KPUD Kota Kupang bahwa mereka memenuhi syarat, karena memang sudah sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 dan Rujukan Ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023.

“Namun bukan berarti sebagai pengawas langsung menerima, tapi tetap melakukan langkah-langkah dan menggunakan insting pengawasan kita,” tegas Adi Nange.

Diakui Adi Nange, walaupun saat ini masih memenuhi syarat, tapi Bawaslu tetap mengikuti perkembangan dari proses verifikasi yang dilakukan oleh KPUD.

“Khusus Bacaleg mantan terpidana, sesuai arahan secara hirarki harus kita ikuti, jangan sampai kecolongan,” tambah Adi Nange.

Menurut dia, hal-hal yang nanti akan ditelusuri yakni dengan melihat dokumen yang benar-benar diajukan oleh mantan terpidana, misalnya putusannya mengacu pada pasal berapa, guna memastikan ancaman dari pasal itu seperti apa.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Kupang, AIPDA Aloysius Sangga Doa menjelaskan, mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017.

“Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara 5 tahun , kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik,” jelas Yudi sapaan akrabnya.

Selain itu, tegas Yudi, telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah keluar dari penjara dan secara jujur atau terbuka, mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana, serta bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis.

“Perlu diperhatikan juga, ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan,” tambah Yudi.

Yudi mencontohkan, seseorang yang melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman penjara 2 Tahun 8 Bulan, ternyata pengadilan memutuskan penjara 7 Bulan.

“Yang harus dilihat ancaman hukumannya yakni 2 Tahun 8 Bulan, bukan putusan yang 7 bulan tersebut,” ungkap Yudi. (iir)