Resmi, Pemprov Bali Umumkan Bali Bestatus Darurat Bencana Kekeringan

by
Bencana kekeringan (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu selama 14 hari ke depan.

Kebijakan diambil menyusul hasil perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa Pulau Bali mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, dan karhutla.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin, Jumat (20/10/2023), mengatakan, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya telah mengeluarkan keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Menurut Rentin, status siaga tersebut dalam diktum ke satu, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

Kemudian, lanjut dia, keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21, Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Rentin mengatakan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi atau lembaga terkait,” kata Rentin.

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun anggaran 2023. Juga dari sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dan keputusan gubernur mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Yad)