Sosialisasikan Peran-Fungsi LPS, Masinton Ajak Masyarakat Tak Ragu Menabung di Bank

by
Masinton diacara Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu (18/10/2023) di Pancoran, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengajak masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank. Menabung di bank merupakan hal yang paling aman karena simpanan atau tabungan masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Jangan ragu-ragu untuk menabung. Jadi gak perlu ragu, menabung di bank karena dijamin LPS,” kata Masinton dalam acara Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu (18/10/2023) di Pancoran, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Ia menyebut bahwa menyimpan uang di luar bank, seperti koperasi belum dijamin oleh LPS sejauh ini, sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau di luar bank. Seperti koperasi simpan pinjam belum merupakan bagian yang dijamin LPS. Ke depannya nanti mungkin saja, seperti polis asuransi yang sudah masuk dalam penjaminan LPS dan diatur dalam UU P2SK,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, koperasi simpan pinjam tidak termasuk lembaga yang dijamin oleh LPS. Sebab, syarat instrumen keuangan bisa dijaminkan secara umum ialah industri tersebut memiliki pengaruh besar terhadap sistem perekonomian, seperti bank dan asuransi.

Menurutnya, penjaminan simpanan di koperasi untuk dijamin LPS masih memerlukan kajian. “Bank itu 80 persen perekonomian di Indonesia di bank, asuransi mendekati 10 persen makanya mulai dijamin. Koperasi perlu kajian,” tambah Dimas.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS.

Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebih bunga penjaminan LPS.

“Terakhir, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud. Satu lagi harus nabung,” pungkasnya.