MK Tolak Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI, Gibran: “Wes klir ya, ojo bahas MK ya!”

by
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, SOLO – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), mendengarkan berbagai banyak pihak yang keberatan. MK dengan tegas melalui putusannya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Dengan tujuan, seperti banyak diberitakan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan maju sebagai Bacawapres pendamping Bacapres Prabowo Subianto.

Mengetahui ada penolakan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023), mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” imbuhnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan. “Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya. (Ram)