Polsek Pademangan Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

by
Kapolsek Pademangan kompol Binsar Hatorangan Sianturi. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polsek Pademangan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. Usut punya usut, barang haram tersebut ternyata berasal dari salah seorang napi yang tengah ditahan di salah satu Lapas.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Saat itu pihak kepolisian mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.

“Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kosan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri,” kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Saat diinterogasi, Idung mengatakan jika foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap LN dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.

“Tiga kantong plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” ujarnya.

Pihak kepolisian selanjutnya mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan),” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut.

“Masih terus kami dalami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Idung dan LN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CS)