Polsek Pademangan Ringkus Kelompok Curanmor 33 TKP

by
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap 3 pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial WS (29), MRS (29), dan AW (29).

“Ada 3 orang yang diamankan, WS (29) merupakan kapten sekaligus pemetik sepeda motor yang menjadi targetnya,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, untuk menakut-nakuti korbannya jika ketahuan, WA (29) membekali diri dengan senjata mainan jenis pistol korek api.

“Untuk menakuti-nakuti korbannya, WS (29) yang juga residivis kasus yang sama mengacung-ngacungkan pistol mainan (korek api). Kalo orang awan tentu akan takut dan tak berani melawan,” ujarnya.

Binsar menuturkan, aksi ketiga tersangka tersebut ternyata telah dilakukan selama 1 tahun dan berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 33 tempat.

“Lamanya beraksi sudah 1 tahun, hingga kemarin telah berhasil memetik sepeda motor di 33 tempat. Semuanya terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan,” ucapnya.

Menurut pengakuan para tersangka, hasil curian dijual ke penadah dan di uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.

“Motor dijual ke penadah, uangnya digunakan untuk membeli narkoba bahkan narkoba itu juga dijual kembali ke temannya. Ini merupakan rangkaian setan narkoba,” tukasnya.

Selain para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti obeng plus, pistol mainan, kunci Letter T, L, kunci pas ring, dan kunci magnet.

“Barang bukti penunjang aksi kejahatan turut kami sita,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(CS)