Gibran Rakabuming, Cawapres Prabowo dan Putusan MK

by
Baliho Prabowo-Gibran yang terpampang di Kota Labuan Bajo. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi soal kemungkinan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping bakal capres (Bacapres) Prabowo Subianto yang diusung koalisi Indonesia Maju (KIM) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Airlangga pun mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia capres dan cawapres. “Kita tunggu dari MK,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10) kemarin.

Airlangga menuturkan, pada rapat sekretaris jenderal (Sekjen) KIM yang sudah dilakukan juga belum dibahas terkait sosok cawapres. Sebab, rapat tersebut hanya membahas visi dan misi calon presiden.

“Kita membahas mengenai program visi-misi capres,” tutur Airlangga.

Sementara itu, lanjut Airlangga, untuk nama cawapres sendiri masih akan dirapatkan lagi antar partai di Koalisi Indonesia Maju.

“As soon as possible (Secepat mungkin),” jawab Airlangga terkait rapat tersebut.

Saat disinggung namanya juga masuk dalam radar cawapres Prabowo, Airlangga menanggapinya dengan santai. “Kita monitor,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Prabowo akan membawa Gibran dalam rapat koalisi KIM. Menurutnya, ada sejumlah nama lain yang juga dibawa ke dalam rapat.

“Tentu saja supaya keputusan ini menjadi keputusan bersama. Termasuk nama Mas Gibran dan nama-nama lain, nanti oleh Pak Prabowo akan diajukan di atas meja untuk dibahas bersama,” ucap Muzani setelah acara deklarasi relawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin.

Diputuskan Senin Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.(FDL87)