Upaya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Kalteng, Kanwil Kemenkumham Ajukan IG ke Ditjen Kekayaan Intelektual

by
by
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Saputra bersama stafnya saat berkunjung di Ditjen Kekayaan Intelektual. (Foto: Humas Kanwil)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra berkoordinasi dengan Direktur Merek dan IG pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua, Senin (9/10/2023), di Jakarta.

Menurut Hendra, saat ini ada tiga IG yang potensial didaftarkan yakni pisang salendang, nanas parigi dan anggrek hitam dari Barito Selatan.

“Pisang salendang mempunyai kualitas sangat bagus dengan tekstur kenyal serta tidak lembek. Pisang salendang jika dimakan terasa manis. Sendangkan untuk nanas parigi merupakan komoditas unggulan, rasanya manis sampai ke batang bagian tengah nanas. Khusus untuk anggrek hitam merupakan tumbuhan khas Kabupaten Barito. Anggrek hitam selain diminati masyarakat Indonesia, juga dikirim ke mancanegara seperti Malaysia dan Singapura,” ujar Hendra usai melakukan koordinasi tersebut.

Menurutnya, dengan perlindungan IG atas ketiga komoditas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta nilai tambah ekonomi bagi petani dan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan itu Direktur Merek dan IG juga menyambut baik upaya dan inisiatif Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam rangka pendaftaran IG ketiga komoditas tersebut.

Namun Kurniaman meminta agar Kanwil Kalteng lebih intensif berkoordinasi dengan Pemda dan Masyarat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) setempat, sehingga proses pendaftaran IG bisa dilakukan percepatan.

“Idealnya pedaftaran IG bersifat bottom-up, yakni mengandalkan MPIG solid berjalan, barulah pemerintah memperkuat pada prosesnya, karena bagaimanapun penerima manfaat dari terdaftarnya IG adalah masyarakat itu sendiri,” ujar Kurniaman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kalteng, Muhamad Mufid, berharap Ditjen KI dapat memberikan asistensi berupa ‘IG Drafting Camp’ yakni semacam intervensi dari pusat untuk mempercepat proses pendaftaran IG dalam bentuk pendampingan dan konsultasi teknis yang melibatkan para pihak yang terkait langsung dengan pendaftaran IG.

“Kiranya Pak Direktur bisa juga menurunkan tim pusat untuk melakukan IG Drafting Camp di Kanwil Kalteng, sebagaimana pernah juga dilakukan Ditjen KI untuk provinsi di Wilayah Timur Indonesia,” pinta Mufid.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan IG, menyatakan siap membantu Kanwil Kalteng. “Mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan,” kata Kurniaman.

Saat ini Kalimantan Tengah sudah memiliki satu sertifikat indikasi georafis yakni Beras Siam Empang Sampit yang berasal dari Kota Waringin Timur. Sertifikat IG untuk Beras Siam Empang Sampit diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 lalu. Oisa