Polda NTT Resmi Keluarkan SP3 Laporan Welly Djami

by
Tim Relawan Teman Jeriko saat mendatangi Polres Kupang Kota. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Polda NTT resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Welly Maria Dimoe Djami, kepada Jefirstson R. Riwu Kore.

Demikian diakui Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo ssat dikonfirmasi di Sekertariat, Rabu (4/10/2023).

“Kami sangat mengapresiasi Polda yang telah keluarkan SP3, ini menunjukan bahwa kasus tersebut sangat lemah dalam pembuktian, dan tidak layak untuk ditindaklanjuti,” jelas Yan Lilo.

Dia bersyukur, ini membuktikan bahwa kasusnya sudah clear, Jefirstson R. Riwu Kore, mantan Walikota Kupang tidak bersalah dan nama beliau bersih.

“Dengan dikeluarkannya SP3, semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang pada tahun 2024,” tegasnya.

Menurut Yan Lilo, Relawan Teman Jeriko akan terus mengawal laporannya di Kejati NTT, terkait dugaan korupsi yang dilakukan Welly Djami, dan laporan kasus dugaan Pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota.

“Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi, yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota,” tegasnya.

Surat ketetapan tersebut dengan nomor : SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 29 September 2023 yang menerangakn bahwa laporan hasil penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang terjadi di Pengadilan Negeri Kupang pada bulan Januari 2016 dengan terlapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami dan terlapor atas nama Jefirstson R. Riwu Kore.

Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar M.H Silalahi memutuskan bahwa menghentikan penyelidikan atas laporan dengan nama pelapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami terhitung mulai tanggal 21 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. (*/iir)