Soal Penemuan 12 Senpi di Rumdin Mentan, Mahfud MD: Harus Diusut dan Diproses Hukum

by
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto: Istimewa

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan komentarnya terkait penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada,” kata Mahfud usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Seperti dikrtahui, KPK menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah Rumah Dinas milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Mahfud menuturkan, bahwa dirinya masih belum mendapatkan laporan terkait penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan.

“Saya tidak tahu, belum dengar. Tapi, kalau itu memang ada harus diusut,” tutur Mahfud.

Mahfud menegaskan, jika nantinya terdapat hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

“Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi,” tegasnya.

Mahfud menuturkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum, lanjut Mahfud, harus memberikan kepastian dan juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

“Di rumah saya ndak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah 5 kali rumah dinas, ndak ada senjata-senjata,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, terkait adanya penemuan senjata api, maka ada beberapa proses hukum yang harus dilakukan dalam kasus tersebut.

“Iya, kalau itu bener (3 perkara). Satu korupsinya, dua senjatanya dan tiga upaya pelenyapan dokumen. Pasti dong (pemerintah dukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan,” tutupnya. (Tim)