KPU Bantah Dimajukannya Jadual Pendaftaran Capres Karena Kepentingan Ada Politik

by
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon atau paslon presiden dan wakil presiden untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah yang direncanakan digelar Rabu (20/9/2023).

Alasan percepatan jadual pendaftaran, Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (20/92023), menilai jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, maka durasi dari verifikasi dokumen hingga penetapan paslon pada 13 November 2023 menjadi lebih longgar.

Karenanya, Idham membantah jika usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 didasarkan pertimbangan politis.

“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” katanya sembari menjelaskan kalau usulan yang termuat dalam draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Sebaliknya, masih menurut Idham, pihaknya hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.

“Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” tambanya lagi.

Terkait usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, Idham menyebut, KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.

“Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum ‘fix’, kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal,” katanya.

Ia pun menegaskan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkat menjadi 75 hari.

“Jadi ini akibat perubahan pertama ya penyingkatan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari,” demikian Idham Holik. (Asim)