Polsek Kelapa Gading Ringkus Penjual dan Sita Ribuan Butir Obat Keras

by
Polsek Kelapa Gading Ungkap Peredaran Obat Keras. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus dua pelaku penjual/pengedar obat keras merek Heximer, keduanya adalah K (25) dan R (29).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu (2/9/2023) di Jalan Pengangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Saat operasi cipta kondisi, anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa 5 butir Heximer,” kata Vokky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dari keterangan Y, obat tersebut diperoleh dari temannnya yang berinisial R.
“Ia mendapat obat itu dari temannya,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan R teman dari Y itu, obat-obat tersebut ternyata diperoleh dari sebuah warung yang berada di daerah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

“Obat diperoleh dari warung di Kranji,” ungkapnya.

Mendengar informasi tersebut, anggota Buser Polsek Kelapa Gading langsung menuju lokasi (Kranji) dan berhasil mengamankan K (25) dan R (29), keduanya adalah pedagang.

“Di lokasi kami mengamankan dua pelaku, yakni K dan R,” bebernya.

Selain keduanya, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 964 butir hexymer, 5 butir atarax alprazolam, 5 butir merlopam lorazepam, 7 butir esiligan estazolam, 4 butir alprazolam, 1 butir camlet alprazolam, 1 butir phohiper, dan uang tunai Rp 775 ribu.

“Dua penjual berikut barang bukti sudah kami amankan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, K (25) dan R (29) dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(CS