Operasi Pekat Jaya, Polsek Kelapa Gading Ringkus 9 Penjahat yang Meresahkan Masyarakat

by
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam kurun waktu 4 hari, Polsek Kelapa Gading ringkus 9 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ke-9 tersangka tersebut ditangkap dengan beragam kasus atau tindak kejahatan.

“Kami menyampaikan rilis hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat) Jaya 2024 ini. Kami berhasil mengamankan 9 orang yang terlibat dalam tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom saat menyampaikan rilis di Jakarta Utara, Senin (4/3/2024).

Ia menuturkan, tersangka AR (27), H (29), MS (25) sedang OS (30) berstatus buron atau DPO.

Ke-4 orang tersebut diringkus setelah melakukan perampasan HP milik salah seorang pengendara mobil di TL. Coca Cola pada Selasa (23/1/2024) lalu.

“Para pelaku merupakan spesialis jambret saat jam macet, kemudian pada Jumat (1/3/2024) kemarin ketiganya berhasil kami amankan setelah mencoba menjambret Hp milik korbannya di Jl. Yos Sudarso namun gagal,” ucapnya.

“Untuk seorang lagi yakni OS (30) masih dalam pengejaran kami,” tegasnya.

Kemudian Maulana mengatakan, pihaknya juga mengamankan pelaku pencurian di gudang Sembako di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Selasa (13/2/2024) lalu.

“Tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) melalukan pencurian dengan cara merusak gembok dan memaksa masuk ke gudang Sembako,” ulasnya.

Saat ini pihak Kepolisian masih mengejar 3 orang yang terlibat dalam pencurian itu yakni E, MA, dan A.

“Tiga orang masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui,” tegasnya.

Kemudian pihaknya juga telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor spesialis parkiran motor.

“Kami juga mengamankan 2 orang pelaku Curanmor spesialis parkiran mall. Mereka adalah MM (35) dan A (23),” bebernya.

Menurut pengakuan keduanya, dalam kurun 12 bulan sudah 18 kali melakukan pencurian.

“Menggunakan kunci letter T, para pelaku sudah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, Polsek Kelapa Gading juga turut mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan kunci letter T.

Akibat perbuatannya, tersangka AR (27), H (29), dan MS (25) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk tersangka MM (35) dan A (23) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(CS)