Puan Dukung Penghapusan Nilai Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan alasannya mendukung keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.

“Skripsi sering jadi beban mahasiswa selama menjalani perkuliahan, akibatnya ilmu tidak terserap dengan baik. Bahlan, terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa,” kata Puan dalam keterangan pers resminya, Rabu (6/9/2023).

Kendati demikian, Puan mendorong agar Kemendikbudristek bersama kampus-kampus di Indonesia, membuat trobosan baru untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.

“Terutama, bakat dan minat yang dibutuhkan oleh dunia pekerjaan,” ujar dia seraya mengungkapkan bahwa skripsi pada era sekarang kadang-kadang mengganggu proses pembelajaran yang lebih luas.

Semestinya, menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, mahasiswa harus diberikan keleluasaan dalam menentukan arah kelulusannya. Keleluasaan ini adalah bentuk kemerdekaan dalam belajar, sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan, tanpa harus berpatokan sistem yang ada.

“Bahkan, nahasiswa akan merasa lebih tertantang, saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan mereka,” kata mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini lagi.

Namun, Puan menuturkan agar merdeka dalam belajar harus mengacu pada konsep pendidikan yang memberikan kebebasan kepada individu. Bagaimana mengetahui belajar mahasiswa sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan mereka tanpa adanya tekanan atau kendala yang berlebihan.

“Pendekatan ini mendorong eksplorasi, kreativitas, dan pemecahan masalah mandiri. Para mahasiswa memiliki kontrol lebih besar atas proses pembelajaran mereka, yang dapat meningkatkan motivasi dan hasil belajar,” ujarnya.

Diketahui, skripsi sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Selain itu, mahasiswa S2 dan S3 juga tidak dibebankan membuat tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan tugas akhir bisa berbentuk prototipe atau proyek sehingga bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi. (Asim)