DLHK & Polrestro Depok Uji Emisi 200 Unit Kendaraan Roda Empat

by
Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman bersama Kanit Keamanan dan Keselamatan Polres Metro Depok AKP Elly (tengah) saat uji emisi 200 roda empat. (Foto: rk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Menindak lanjuti Instruksi Walikota Depok Mohammad Idris, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, melakukan uji emisi kendaraan roda empat, di Balaikota Depok, Sabtu (2/9/2023), bekerjasama dengan Polrestro Depok.

“Target uji emisi kendaraan roda empat hari ini, 200 unit kendaraan secara gratis,” terang Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman.

Ia menyebutkan, untuk alat uji emisi dibantu dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Di mana ada dua titik uji emisi.

“Alat dari KLH kita baru dapat satu titik. Mudah-mudahan ke depan kita komunikasi lagi untuk ditambah alatnya, karena kendaraan di Kota Depok cukup banyak,” ucapnya.

Pelaksanaan uji emisi gratis itu, tambahnya, kelanjutan dari instruksi Walikota (Inwal) Depok Nomor 12 Tahun 2023, tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah kota tersebut.

“Instruksi ini implementasi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” jelasnya.

Selain itu, jelas Abra sapaannya, Inwal tersebut juga menyasar pada mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain, yang rendah emisi atau tidak beremisi.

“Kami melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi, untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor,” tegasnya.

Untuk penggunaan kendaraan roda empat, tukasnya, berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Polres Metro Depok AKP Elly menambahkan, uji emisi bertujuan agar kendaraan yang beroperasi layak, sehingga masyarakat terlindungi dari polusi udara.

Ia berharap, udara di Kota Depok bisa terjaga dan bersih. Serta, tidak tercemar dengan polusi udara dari kendaraan. (Rki)