Pj Walikota Fahren Funay Koordinasi Pengembalian JTP di BKN

by
Pj. Walikota Kupang, Fahren Funay usai koordinasi di BKN Jakarta. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pj. Walikota Kupang, Fahrensy Funay melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator.

Siaran pers Forkopimda Setda Kota Kupang, Rabu (30/8/2023) menjelaskan, tanpa menunggu waktu lama, dua hari setelah dilantik Pj.Walikota Kupang, Fahrensy P. Funay, langsung melakukan koordinasi terkait pengembalian JTP dan Jabatan Administrator, yang dikembalikan beberapa waktu lalu.

Dalam koordinasi tersebut Fahren Funay bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Turut mendampingi , Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe.

Pada kesempatan itu, Fahren Funay penjelasannya bahwa pertemuan tersebut dalam rangka melakukan silahturahmi dan koordinasi, terkait masalah kepegawaian di Kota Kupang, khususnya penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN.

Dalam pertemuan yang sama Fahren juga minta arahan BKN, terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Pj. Walikota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Rury Citra Diani merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan Pertek pengembalian jabatan.

Menurut Rury Citra, untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pj. Walikota Kupang bersama pejabat yang mendampingi.

Rury Citra menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini yakni komitmen bersama, baik Pemkot Kupang maupun BKN, untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu. Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan. (*/iir)