Fahri Hamzah: Keberadaan Wapres, Hak Prerogatif Presiden

by
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. (Foto: GMC)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan bahwa keberadaan wakil presiden (Wapres) selama ini, menjadi hak perogratif dari seorang Presiden. Karena pada dasarnya, seorang Wapres adalah juga pembantu presiden sebagaimana halnya para menteri.

“Jadi, calon presiden atau Capres secara sepihak bisa memutuskan siapa cawapres yang akan mendampinginya seperti halnya seorang Presiden mengangkat menterinya, karena pada dasarnya seorang wakil presiden juga adalah pembantu presiden. Memang nggak ada fungsinya, kalau tidak difungsikan,” kata Fahri kepada wartawan di Jakaarta, Rabu (30/8/2023), menanggapi hasil riset digital Gelora Petamaya Edisi ke-8 tentang ‘Pandangan Warganet terhadap Cawapres Perempuan’ yang ditayangkan di kanal YouTube pada Minggu (27/8/2023) malam.

Sehingga, lanjut Fahri, ketika masa era Presiden Soeharto, maka Wapresnya adalah orang dekat Soeharto. Ketika BJ Habibie naik menjadi Presiden menggantikan Soeharto, memilih tidak menggunakan Wapres.

“Nah, ketika masa Gus Dur dan Megawati. Yang jadi Presiden bukan berasal dari perolahan suara terbanyak, PDI Perjuangan. Tetapi justru Gus Dur yang Presiden dan Megawati yang jadi Wapres, karena situasi politik saat itu menjadi jalan tengah agar tidak ada konflik,” kata Caleg DPR RI dari Partai Gelora Indonesia untuk Dapil Nusa Tenggara Barat I tersebut.

Fahri menilai posisi Wapres yang dianggap berfungsi dan memberikan warna bagi perjalanan bangsa Indonesia, adalah Wakil Presiden Muhammad Hatta (Bung Hatta) di era Presiden Soekarno (Bung Karno).

“Bung Hatta itu seorang intelektual besar, kalau bicara ilmu administrasi itu tidak ada tandingannya. Dia juga seorang sarjanan hukum yang paham betul ketatanegaran, dan dia juga seorang ekonom,” tandas Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu. (Ery)