Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan Sangat Membantu Tangani Kecelakaan Kerja

by
Acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan. (Ist)

BERITABUANA,CO, BOGOR –  Efektivitas peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan terus didorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pencagahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja di tempat kerja.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyampaikan hal itu saat membuka melalui sambungan video, pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan, di Bogor, Rabu (30/8/2023).

“Peran P2K3 jika diefektifkan maka akan sangat membantu pemerintah dalam menangani kecelakaan kerja, maupun penyakit akibat kerja yang sedini mungkin bisa kita lakukan bersama-sama,” kata Haiyani.

Ia menegaskan, dalam rangka meningkatkan peran P2K3, Kemnaker telah beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan mengundang para pengurus P2K3 secara Nasional. Selain itu, pihaknya juga melakukan pertemuan Evaluasi Efektifitas Peran P2K3 dalam Upaya Penanganan COVID-19.

Kedua pertemuan tersebut, sebut Haiyani, menjadi dasar untuk mengetahui efektivitas P2K3 yang lebih akurat dan akuntabel.
Selain itu, melalui beberapa pertemuan yang mengevaluasi peran P2K3 tersebut, maka FGD kali ini akan ditujukan untuk mendengarkan hasil penilaian dari responden seluruh Indonesia.

Demikian juga dalam mengumpulkan informasi dari para pengguna kebijakan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3, guna disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, politik, dan teknologi saat ini.

“Peran pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan beserta jajaran sangat penting, namun yang tak kalah penting adalah kita melakukan evaluasi apakah aturan yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Haiyani.

Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, mengatakan, FGD kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan beberapa pihak terkait perubahan Peraturan Menteri No, 04/Men/1987 tentang P2K3; menyampaikan informasi terkait hasil penilaian efektivitas P2K3 yang telah dilaksanakan melalui survey; serta menyampaikan informasi terkait layanan Norma 100.

“FGD Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan ini adalah pertemuan lanjutan pertemuan sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan, yang dilanjutkan dengan evaluasi efektivitas peran P2K3 dalam Penanganan COVID-19, dan FGD efektifitas peran P2K3 di perusahaan yang dilaksanakan sebelumnya,” katanya. (Ful)