Ketua KIP: Badan Publik Wajib Menjawab Kuesioner

by
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro. (Foto: Humas KIP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2023 sesuai kondisi faktual, tidak perlu merekayasa atau menjawab dengan data dan informasi yang tidak valid.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam release tertulis kepada media, Rabu (23/8/2023).

Donny menjelaskan, bahwa tujuan utama Monev KIP 2023 hendak memotret kepatuhan Badan Publik terhadap prinsip dan tata kelola keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik serta regulasiregulasi lainnya.

Monev KIP 2023 dimulai tanggal 18 Agustus – 18 September 2023 dengan cara Badan Publik menjawab pertanyaan-pertanyaan kuesioner melalui aplikasi emonev.komisiinformasipusat.go.id.

Dalam pelaksanaan Monev KIP 2023 ini, jelas Donny, Komisi Informasi Pusat membuka ruang seluas-luasnya kepada semua Badan Publik untuk konsultasi atau bila memerlukan pendampingan.

Namun, tambah Donny, konsultasi atau pendampingan dihimbau dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Pusat.

“Silahkan Badan Publik memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi atau pendampingan tersebut sesuai jangka waktu yang ada. Apabila Badan Publik juga ingin mengundang atau menjadikan Komisioner sebagai narasumber, silahkan saja, lanjut Donny. Hanya saja bila sudah memasuki tahap presentasi, Badan Publik dilarang mengundang Komisioner,” ujar Donny.

“Kami membuka ruang konsultasi atau pendampingan Monev KIP 2023, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan teknis yang dapat mempengaruhi penilaian akhir,” Imbuh Ketua Komisi Informasi Pusat .

Terlebih dalam Monev KIP 2023 tidak ada masa sanggah, sehingga kesalahan sedikit saja akan berpengaruh secara signifikan terhadap hasil akhir.

Tambah Ketua KI Pusat, sebagai informasi tambahan, Monev KIP 2023 akan menyasar 372 Badan Publik yang terdiri dari Kementerian, BUMN, Partai Politik, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara Non Struktural dan Badan Badan. (Kds)