Gerak Cepat Jasa Raharja Lakukan Survei Validasi Ahli Waris

by
Ahli Waris Korban saat melengkapi dokumen santunan dari Jasa Raharja NTT. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – PT. Jasa Raharja Cabang NTT gerak cepat lakukan survei validasi kepada ahli waris korban, yang mana korban beralamat di Kabupaten Kupang, tapi alami kecelakaan di Jl. Pramuka, Kecamatan Kuripan, Kabupeten Lombok Barat, NTB.

Hal ini diakui Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat bahwa kecelakaan melibatkan sebuah dump truck dan sebuah sepeda motor (SPM), menyebabkan pengendara SPM, Haurin Safes mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan instensif di RS terdekat.

“Petugas Jasa Raharja NTB memberikan penjaminan korban atas biaya rawatan luka-luka yang dialami, karena korban dijamin negara melalui UU No 34 Tahun 1964,” jelas Muhammad Hidayat di Kupang, Selasa (22/8/2023).

Akan tetapi, tambah Muhammad Hidayat, setelah mendapatkan perawatan selama dua hari, korban dinyatakan meninggal pada Senin (21/08/23).

“Berdasarkan identitas korban, diketahui bahwa korban berasal dari Kabupaten Kupang, NTT. Maka dilakukanlah komunikasi bersama dengan Jasa Raharja NTB,” tandas dia.

Selanjutnya, tambah Muhammad Hidayat, selaku Mobile Service Jasa Raharja NTT, Naufal Hakim Salim mendapatkan kelengkapan data korban, dan segera menghubungi Ignesius Stefanus selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, terhadap risiko kecelakaan secara cepat dan maksimal, Stefanus pun melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka,” tandas Muhammad Hidayat.

Diakuinya bahwa perjalanan memakan waktu 7 jam, untuk sampai ke rumah duka di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

“Setelah dilakukan survei, ahli waris sah yaitu Ayah Korban, Ebenheser Safes, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,-, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” urainya.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Hidayat mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka, atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN), akan terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis,” tegasnya.

Untuk itu, papar Muhammad Hidayat, pengendara harus memastikan diri dan kendaraannya dalam keadaan siap sebelum berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.

Di rumah duka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus juga menyampaikan bela sungkawa, dan menjelaskan bahwa komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja, dalam
membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini, terus dilakukan melalui kolaborasi
dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya.

“Semoga Dana Santunan yang
diterima ahli waris ini, bisa meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” ujar Ignesius Stefanus.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban PKB, di Kantor Bersama Samsat terdekat. (iir)