Kejagung Eksekusi Aset Senilai Rp23 Miliar Milik Terpidana Kasus Pajak Aking Soedjatmiko

by
by
Tim jaksa eksekutor saat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Aking. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi aset senilai Rp23 miliar milik terpidana kasus pajak, Aking Soedjatmiko. Pelaksanaan eksekusi kali ini melibatkan tim jaksa eksekutor Kejari Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Namun aset berupa tanah dan bangunan itu seluruhnya berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Undang Mugopal membenarkan kalau pihaknya telah mendampingi jaksa eksekutor Kejari Banjarbaru telah menyita eksekusi aset terpidana itu.

“Benar, kegiatan eksekusi telah kita laksanakan pada pertengahan Agustus 2023 kemaren,” ujar Undang kepada wartawan, Jum’at (18/8/2023), di Jakarta.

Menurutnya, sejumlah aset yang disita eksekusi adalah tanah seluas 1.040 m2 dengan luas bangunan 500 m2 atas nama Njoo Lee Hwa istri terpidana yang berlokasi di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, dua bidang tanah masing-masing seluas 76 m2 dengan masing-masing luas bangunan 228 m2 milik atas nama Aking Soedjatmiko yangberlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat.

“Seluruh aset tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp23 miliar,” kata Undang menandaskan.

Adapun pelaksanaan sita eksekusi, lanjutnya, mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kajari Banjarbaru Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung selain menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara juga memerintahkan terpidana Aking selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama untuk membayar denda sebesar Rp34 miliar lebih.

Hukuman dijatukan Mahkamah Agung setelah memutuskan Aking dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Oisa