Hati-Hati di Jalan: Kabel Semrawut bisa Membunuhmu

by
Kabel semrawut. (Ilustrasi/Foto: Ist)

SEBUAH lagu karya Mas Tulus dengan judul Hati-Hati Di Jalan meramaikan jagat musik Indonesia pada Maret 2022. Paduan nada-nada ciamik, iringan terompet yang melambai, serta eksekusi yang apik dari
merdunya suara Mas Tulus menggugah kenikmatan tersendiri bagi pendengar. Hasilnya setahun setelah dirilis Hati-Hati di Jalan sudah didengar jutaan kali.

Lagu ini bercerita tentang ekpspektasi tinggi seseorang kepada pujaan hatinya. Cinta bertepuk sebelah tangan kalau kata peribahasa.

Ekspektasi itu terbangun dari rasa saling percaya dan kecocokan sejak pertemuan pertama. Namun, ekspektasi yang demikian tinggi itu justru yang membuatnya harus rela
berakhir dengan ucapan selamat jalan. Selamat jalan dan jangan lupa hati-hati.

Hati-hati di jalan kerap hadir sebagai ucapan yang bermakna keselamatan sampai tempat tujuan. Namun, apakah kehati-hatian dalam diri sendiri sudah cukup mengantarkan kita pada keselamatan?

Data Korlantas Polri menyatakan pada 2022 30% kasus laka-lantas disebabkan oleh prasarana dan lingkungan seperti jalan berlubang, kurangnya penerangan, dan lain-lain. Tak terkecuali, kabel fiber optik. Dengan kata lain, untuk sekadar selamat sampai tujuan, berhati-hati saja tidaklah cukup.

Selain pinjol, jeratan kabel tak kalah bahaya.
Pernah mendengar seseorang celaka di jalan karena kabel fiber optik?

Kamis, 5 Januari 2023, Sultan Rif’at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, adalah salah satu korbannya.

Sultan terjerat kabel fiber optik yang menjuntai dan mengarah tepat ke lehernya. Sultan terjatuh dari sepeda motor yang
dikendarainya, beberapa menit kemudian ia pingsan. Setelah dilarikan ke rumah sakit, Sultan yang berusia 22 Tahun itu harus menerima kenyataan batang tenggorokannya dibolongi hanya untuk bernapas, makan dan minum pun menggunakan selang NGT. Sultan terancam mengalami kecacatan permanen.

Kabel, si benda mati itu jelas jadi tertuduh, tapi bisakah kabel dimintakan pertanggungjawaban? Tentu tidak. Dalam kaidah hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah subjek hukum yang terbagi menjadi dua yaitu: manusia, dan badan hukum. Dengan demikian manusia atau badan hukum lah yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas peristiwa celakanya Sultan − lain cerita jika si
kabel ini dianggap sebagai manusia.

Belakangan kabel fiber optik tersebut diketahui milik salah satu perusahaan bernama PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. Kabel yang menjuntai dan mencelakakan Sultan sudah diketahui pemiliknya.

Lantas, pertanggungjawaban seperti apa yang dapat dimintakan? Soal ini, biarlah proses hukum yang menjawab. Yang jelas kekuranghati-hatian baik dari pengguna jalan maupun pemilik kabel fiber optik
sama-sama dapat menyebabkan celaka.

Sementara itu, kekuranghati-hatian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat layaknya Sultan adalah tindak pidana. Hukum pidana kita jelas menganut ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Selanjutnya, dalam kaidah hukum pidana dikenal dua jenis kesalahan yaitu, dolus (sengaja), dan culpa (kealpaan/kelalaian/ kekuranghati-hatian). Apakah kekuranghati-hatian yang menyebabkan orang lain
luka berat adalah tindak pidana? Tentu saja iya. Hal ini diatur jelas dalam ketentuan Pasal 360 KUHP.

Sampai di sini kita tahu bahwa harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian celakanya Sultan.

Ngomong punya omong, lalai apa sengaja ya?
Kabel yang menjerat Sultan hanyalah satu dari ribuan kabel semrawut di Indonesia, sampai-sampai ada sebuah lelucon jadul Spiderman gak pernah ke Indonesia, soalnya takut nyangkut di kabel. Lelucon ini nampaknya harus mulai dianggap sebagai hal yang serius, setidaknya bagi masyarakat kita.

Jika Peter Parker yang superhero saja bisa nyangkut di tengah kesemrawutan kabel di Indonesia, apalagi kita kaum yang level kesaktiannya sebatas ogah turun dari motor biar nggak ditagih parkir.

Sebagai sebuah bangsa yang selalu suka mengambil hikmah dari setiap kejadian, saya punya sedikit saran. Ada baiknya Sultan harus menjadi korban terakhir yang celaka karena kabel semrawut di jalan. Oleh karena itu perbaikan secara menyeluruh harus segera dilakukan terhadap manajemen perkabelan di Indonesia.

Bapak-Ibu pemangku kebijakan tidak boleh kalah galak dengan provider kabel. Para pemangku kebijakan ini harus mampu marah-marah jika “provider nakal” ini masih ngotot meletakkan kabelnya melintangi jalan (crossway). Paling tidak dengan begitu rasa aman berkendara di jalanan makin meningkat, syukur-syukur Spiderman bisa syuting di Indonesia.

Pada akhirnya, mari kita balik ke lagu Hati-Hati Di Jalan dengan sedikit menggugat Mas Tulus: Apakah berhati-hati di jalan saja sudah cukup? Sementara kondisi jalanan kita nyatanya tak hati-hati?

Jalan, hati-hati. Hati-hati di jalan, kabel fiber optik membunuhmu!

Jakarta, 16 Agustus 2023

*Fatih N huda* – (Orang Tua korban kabel semrawut