Cinta Berujung Penganiayaan dan Perampasan

by
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setywan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan penjambretan terhadap korban remaja beinisial DRS yang terjadi di RPTRA Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Minggu (6/8/2023) lalu.

Kasus penganiayaan ini pun viral di Medsos dan dinarasikan jika korban telah dijebak oleh seorang remaja putri berinisial I (16). Padahal yang sebenarnya adalah tersangka ARF (20) cemburu ketika melihat pesan singkat Korban terhadap I yang merupakan pacarnya.

“Kronologi awalnya itu tersangka (ARF) mengirim pesan kepada korban (DRS) seolah-olah I (16),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam riiisnya di Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Setelah itu, ARF (20) memaksa I untuk bertemu dengan korban di lokasi yang telah ditentukan olehnya.

“Korban (DRS) diminta bertemu di sebuah lokasi atas desakan tersangka (ARF),” ucapnya.

Gidion menurutkan, kedatangan ARF (20) di lokasi pertemuan I dan korban tidak dengan seorang diri. Ia membawa teman-temannya dan melakukan penganiayaan dan perampasan harta korban (DRS).

“Korban Dianiaya denga tangan kosong dan sebongkahan batu ke arah kepalanya menyebabkan luka hingga mengeluarkan darah, setelah puas menganiaya motor dan HP korban ikut dirampas,” bebernya.

Penganiayaan korban (DRS) pun viral dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka.

“Kami amankan ARF (20) merupakan aktor utama, kemudian yang ikut memukul korban KRB (17), RJ (16), sedangkan Adam dan Dika masuk DPO (daftar pencarian orang),” tukasnya.

Gidion meminta kepada dua orang DPO yaitu Adam dan Dika untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bagi yang DPO kami minta untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban.

“Untuk ARF (20) yang sudah cukup umur dijerat dengan Pasal 365 KUHP terancam hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.(CS)