Demo Buruh, Wamenaker: Itu Hak Semua Warga, tapi Jangan Melanggar Hukum dan Merugikan

by
Wamenaker Afriansyah Noor didampingi Karo Humas Chairul Fadhly Harahap berdialog dengan Forwaker. (Iful)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unjukrasa atau demo akan dilakukan massa buruh  yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Jakarta  pada 10 Agustus 2023 mendatang dengan tuntutan agar Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Sehubungan dengan rencana unjukrasa tersebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menyatakan bahwa hal itu merupakan hak semua warga. “Artinya semua warga negara berhak menyalurkan aspirasinya,” katanya saat diminta tanggapannya terkait unjukrasa akbar buruh di Jakarta, Selasa (10/8/2023)

Meski Afriansyah menyatakan demikian, namun ia tetap mengungakapkan agar unjukrasa dilakukan dengan baik. Diakuinya, terkait rencana unjukrasa ini pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan mengajak dialog.

“Akan tetapi, kelompok yang tidak puas tetap akan melakukan unjukrasa,” kata Afriansyah. Untuk itu, imbuhnya, pihaknya hanya berpesan agar unjukrasa dilakukan dengan baik agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain. “Konstitusi kan membolehkan unjukrasa bagi setiap warga, termasuk buruh,” tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Moh Jumhur Hidayat menyatakan buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan berkumpul menuntut Presiden Jokowi agar mencabut UU Cipta Kerja hingga UU Kesehatan.

“Mulai pukul 11.00 siang dan aksi unras sebelumnya didahului dengan aksi long march Bandung ke Jakarta pada tanggal 3-10 Agustus 2023,” kata Jumhur dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Ia juga mengatakan bahwa aksi akbar buruh ultra damai ini untuk mendesak Presiden RI agar melakukan empat tuntutan. “Pertama, cabut UU Cipta Kerja, kedua cabut UU Kesehatan, ketiga cabut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan keempat wujudkan Jaminan Sosial Semesta,” pungkasnya.

Afriansyah Noor saat acara ‘Coffee Morning’ dengan Forum Wartawan Ketenagarkerjaan (Forwaker) mengungkapkan, aksi unjukrasa di depan kantor Kemnaker sering dilakukan. Terhadap hal ini pemerintah mengedepankan dialog atas apai yang disuarakan buruh tersebut, termasuk yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker.

“Karena itu, kami secara kelembagaan melakukan berbagai antisipasi  tidak hanya soal rencana unjukrasa pada 10 Agustus, tetapi terkait aksi sejumlah pihak yang melakukan uji materi atau judicial review tentang UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Silakan saja, memang ada saluran yang telah disediakan dan bisa digunakan,” tegas Afriansyah. (Ful)