Bamsoet: Sekalipun Konstitusi Menjamin, Implementasi Tanggung Jawab Negara Masih Dipertanyakan

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Konferebsu Internasiol tentang 'Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dalam Prespektif Nasional dan Internasional' di Gedung Pustakaloka Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2023). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan kalau hingga saat ini masih muncul dan terus dipertanyakan bagaimana mandat konstitusional hak masyarakat adat tersebut dilaksanakan. Termasuk, bagaimana implementasi tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak masyarakat adat dapat dipenuhi, sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat tersebut.

“Munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu disebabkan karena dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada persoalan bagaimana menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya,” kata Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan pada Konferensi Internasiol tentang ‘Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dalam Prespektif Nasional dan Internasional’ di Gedung Pustakaloka Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2023).

Dalam acara yang juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni, dan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo itu, Bamsoet sapaan politisi Partai Golkar itu manjelaskan bahwa hak yang dimaksud adalah mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, dan kesejahteraan, dan juga hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal.

“Sejauh ini, kebijakan hukum negara yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat hukum adat terus diarahkan pada bagaimana memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak komunal masyarakat hukum adat, baik melalui langkah legislasi, kebijakan hukum pemerintah dan juga melalui lembaga peradilan,” terangnya.

Sedang pada aspek Legislasi, lanjut Bamsoet, sekalipun saat ini Undang-Undang (UU) yang khusus tentang masyarakat hukum adat masih belum disahkan, namun paling tidak sejumlah langkah Legislasi untuk tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat telah dilakukan, dan itu dapat dibaca dalam sejumlah UU seperti UU Desa, UU Kehutanan, dan UU terkait Daerah Pesisir, Pertanahan dan lain sebagainya.

“Terlepas masih terdapat berbagai kelemahan dalam sejumlah Undang-Undang dimaksud, namun setidaknya upaya untuk melaksanakan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat adat telah dilakukan. Demikian juga dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, upaya melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat juga telah ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan hukum di tingkat pusat maupun daerah,” demikian mantan Ketua DPR RI itu. (Jimmy)