Sultan Dukung Pemerintah Tetapkan Batas Minimum Harga Barang Impor di E-Commerce

by
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung wacana pemerintah melalui kementerian Perdagangan yang akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce.

“Penjualan produk impor secara retail melalui media sosial atau E-commerce dengan nilai yang relatif kecil cukup mengganggu perkembangan produk UMKM sejenis di dalam negeri. Penetapan batas minimum harga jual produk impor ini akan mendorong persaingan usaha yang adil bagi UMKM lokal,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (4/8/2023).

Menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, pengendalian terhadap serbuan produk impor sudah menjadi pilihan kebijakan yang harus diambil pemerintah. Kebijakan ini dinilainya dapat menghidupkan kembali gairah inovasi dan industri produk UMKM dalam negeri.

“Pelaku usaha dan industri kreatif dalam negeri harus menangkap kebijakan ini sebagai sebuah keberpihakan negara dalam melindungi kepentingan UMKM lokal. Dan tentunya sebagai peluang untuk berinovasi secara kompetitif,” tegasnya

Meski demikian, Sultan meminta pemerintah untuk menyiapkan insentif kebijakan agar pelaku industri kreatif dapat memproduksi produk sejenis atau substitusi dari barang impor tersebut. Sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi secara seimbang dan menutup ruang penyelundupan barang atau praktek pasar gelap terkait secara ilegal ke dalam negeri.

“Pembatasan terhadap pemasaran retail produk impor ini harus dilakukan secara diperhitungkan secara detail terkait kebutuhan dan tingkat permintaan pasar lokal terhadap produk tertentu. Termasuk soal kesediaan dan ketersediaan produk substitusi dari pelaku industri atau UMKM lokal,” tutup Sultan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) diketahui tengah menyiapkan aturan baru soal perdagangan melalui elektronik (e-commerce). Kebijakan tersebut akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menolak rencana pemerintah tersebut. Dia menilai kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal. (Kds)