Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh

by
Usulan, Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Istimewa

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang. Untuk gelar tanda kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

“Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan GTK Mahfud MD

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai diterima Presiden Jokowi bersama Anggota Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis kemarin.

Ia mengatakan dalam pertemuannya dengan Presiden untuk membahas persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

“Kami baru diterima oleh Bapak Presiden sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi,” kata Mahfud.

Tampak mendampingi Presiden pada pertemuan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Turut hadir Anggota Dewan GTK antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Meutia Farida Hatta Swasono, dan Anhar Gonggong. (Setkab/FDL87)