Dugaan Rekayasa dan Konten Hoax Surat KPK Mulai Terkuak

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Dugaan rekayasa, manipulatif alias hoax isi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan terkait permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC pada 19 September 2017, perlahan-lahan mulai terkuak.

Demikian diungkapkan kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Khresna Guntarto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), di Jakarta.

Semisal, kata Guntarto, terkait isi surat dalam konten surat KPK yang berbeda dengan konten surat HSBC Hongkong yang diminta oleh PT Bumigas Energi (BGE), melalui kuasa hukumnya di Hongkong.

Selain itu, lanjutnya, didalam isi surat KPK tersebut dinarasikan telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT HSBC Indonesia terkait dengan transaksi keuangan PT BGE dan Honest Holding Limited (di HSBC Hongkong). PT Bumigas Energi dan kuasa hukumnya sudah melakukan pertemuan dengan PT HSBC Indnesia pada 2018 di kantor PT HSBC Indonesia.

“Dalam meeting tersebut PT HSBC Indonesia menyampaikan kepada PT BGE bahwa mereka tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK. Bila KPK mengatakan sumber informasi dari PT HSBC Indonesia, maka mereka minta copy surat PT HSBC Indonesia tentang hal tersebut. Bearti konten surat KPK hoax,” ujar Khresna.

Selajutnya ditegaskan, bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. “Bearti konten surat KPK hoaks,” katanya.

“Bila kita membaca dan mencermati secara seksama konten surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 ternyata kontradiktif dan ambigu. Lagi-lagi konten surat KPK hoax,” kata Khresna yang juga mantan jurnalis ini.

Karena itu, dirinya kemudian menyimpulkan, dari 4 poin tersebut diatas adalah absolut hoax.

“Video konten press release yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan pada bulan Desember 2022, semua isi pernyataan-pernyataan yang bersangkutan penuh dengan kebohongan-kebohongan,” kata Khresna..

Salah satunya, ungkap Khresna bahwa PT BGE mengatakan surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 adalah hoax.

“Padahal yang kami sampaikan surat KPK yang dimaksud tersebut asli akan tetapi isi surat tersebut hoax. Yang mana surat tersebut diduga dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan untuk dijadikan alat bukti pada sidang di BANI ke 2 yang mengalahkan PT BGE,” kata Khresna.

Sdedangkan PT BGE, lanjutnya, telah memenangi perkara di Mahkamah Agung dari tingkat Kasasi, PK, PK diatas PK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun diduga Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan merusak kepastian hukum di Indonesia.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum PT BGE meminta dilakukan konfrontasi antara pihak KPK (AR dan PN), PT BGE dan PT HSBC Indonesia. Untuk mencari siapa yang berbohong dan melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Agus Raharjo dan Pahala Nainggolan tidak mempunyai keberanian, diduga karena mereka telah melakukan kebohongan-kebohongan perbuatan melawan hukum,” tandas Khresna.

Sementara itu saat dikonfirmasi, baik Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan hingga saat ini belum memberikan respon. Bahkan chatting whatsapp awak media yang disampaikan juga tidak dijawabnya, hanya terlihat tanda contreng biru saja. Oisa