Ringkus Oknum ASN, Polsek Cilincing Temukan 5 Motor Hasil Curian

by
Rilis Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilincing telah mengamankan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenkum HAM berinisial YEP (43) karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2023).

Aksi YEP itu pun sempat viral di Medsos (media sosial) saat ia membawa kabur sepeda motor milik penjual kue pancong.

“Video YEP viral di Medsos, sepeda motor milik korban (S) yang kuncinya masih melekat di lubang kunci dibawa kabur oleh tersangka,” kata Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Penangkapan ini merupakan respon cepat dari anggota Unit Reskrim Polske Cilincing terhadap konten yang viral di Medsos.

“Kami merespon adanya kejadian (pencurian) di Medsos, berbekal video tersebut ada informasi dari warga yang mengetahui atau mengenali wajah tersangka dan melaporkannya ke kami,” bebernya.

Setelah mengetahui identitas dan alamat tersangka, dilakukan penangkapan terhadap YEP. Bukan hanya 1, di rumahnya ditemukan 5 unit sepeda motor yang tidak dapat dibuktikan surat kelengkapannya.

“Ditangkap di rumahnya, di sana juga kami temukan dan amankan 5 unit sepeda motor hasil curian oleh tersangka (YEP),” ungkapnya.

Kelima motor tersebut ditemukan dalam kondisi baik dan tidak diutak-atik oleh tersangka (YEP), karena ia hanya mengincar sepeda motor yang kuncinya masih melekat di lubang kunci.

“YEP mengincar sepeda motor yang kuncinya masih melekat, menurut pengakuannya jika motor-motor tersebut akan dijual dan memiliki harga tinggi di pasaran,” bebernya.

Selama ini YEP beraksi seorang diri dan pernah melakukan pencurian sepeda motor di kantor Kecamatan Cilincing.

“Dia (YEP) beraksi sendirian, untuk kawasan perkantoran tempatnya bekerja belum pernah namun yang terbaru adalah kantor Kecamatan Cilincing,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, YEP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.(CS)