Kejagung Pastikan Batal Periksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi

by
by
Mantan Mendag, Muhammad Lutfi saat memberikan penjelasan soal menjelaskan tingginya harga minyak goreng di internasional. ( Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dipastikan batal memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari – April 2022, silam.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023), di Jakarta.

Menurutnya, ketidakhadiran Muhammad Lutfi sudah disampaikan secara langsung kepada Jampidsus melalui Direktur Penyidikan, Kuntadi.

“Jadi, saksi ML (Muhammad Luthfi) selaku mantan Menteri Perdagangan telah mengonfirmasi, bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak bisa hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,” ujar Ketut menambahkan.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut mengungkapkan ketidakhadiran Lutfi disampaikan, kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Sejogjanya berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, Lutfi akan diperiksa Rabu (2/8) besok.

“Untuk itu, tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.
Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022,”pungkasnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga diperiksa tim penyidik Pidsus Kejagung terkait kasus serupa. Ketum Golkar tersebut diperiksa hingga 12 jam

Pemeriksaan Airlangga terkait kebijakannya dalam pengadaan minyak goreng

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun

Sebelumnya Kejagung menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). Oisa