Bekas Ketua DPR RI Angkat Suara Soal Masalah yang Dialami Bank Centris Internaisonal dan BLBI

by
Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie bersama pemegang saham mayoritas Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie angkat suara terkait permasalahan yang dialami oleh Bank Centris Internasional, atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Marzuki mengaku heran dengan surat paksa bayar, padahal hakim telah menyatakan Centris Internasional tidak pernah menerima bantuan likuiditas.

“Tapi sejak 1998 hingga kini terus dikejar pengembalian dana bantuan,” kata Marzuki Alie kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Kenapa hal itu terjadi, menurut Marzuki, di era itu banyak ‘perampokan’, mungkin salah satunya bank Centris Internasional yang ‘dirampok’, dimana pemegang saham mayoritas bank tersebut adalah teman semasa SMA di Palembang, Andri Tedjadharma. Akibatnya, selama 25 tahun ‘terpenjara’ sebagai pengusaha dan bankir, yang bersangkutan tak bisa membuka usaha bahkan meminjam uang di bank pun tak boleh karena namanya tercoreng akibat BLBI.

“Padahal Bank Centris tak pernah menerima dana sepeser pun dari Bantuan Likuditas Bank Indonesia,” kata Marzuki seraya menambahkan bahwa apa yang dialami BCI pernah juga ia alami, ketika itu ia bekerja di salah satu BUMN.

Lalu tempat ia bekerja mau dijual dengan asumsi perusahaan ini tak menguntungkan, dirinya pun melawan. Hasilnya BUMN tersebut tak jadi dijual dan ia diangkat menjadi Direktur di perusahaan tersebut.

“Itu bedanya, saat itu saya melawan, bahkan saya dipertemukan dengan tim penilai yang mengatakan perusahaan saya tak mampu bersaing. Penilaian itu hanya berdasarkan asumsi bukan fakta, itu yang saya lawan. Seharus saat itu bank Centris melawan para oknum tersebut,” tandas Marzuki Alie.

Sementara, Andri Tedjadharma selaku Komisaris BCI dan satu-satunya pemegang saham yang masih hidup mengatakan, pihaknya menunggu niat baik pemerintah menyelesaikan ini. Apalagi, di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, pihaknya menang perkara tapi BCI tetap dianggap menerima dana bantuan dengan datangnya surat paksa bayar secara bertubi-tubi.

“Kami mempunyai bukti suatu lembaga yang namanya Bank Indonesia telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap bangsa Indonesia, bukan bank Centris yang dirugikan tapi bangsa,” tegasnya.

Andri juga menegaskan, apa yang dia katakan tentang Bank Centris sekarang ini bukan mencari kesalahan, dan tidak menyalahkan orang lain, siapapun itu, tapii hanya mencari kebenaran yang diakui oleh semua pihak.

“Kinerja PUPN, Satgas BLBI, KPKLN tidak sinkron, sehingga tanpa ada komunikasi yang baik, bisa lima kali tagihan datang ke kami,” ujarnya.

Siap sebutkan, tagihan BLBI bisa lima kali datang ke Bank Centris, yakni dari BPPN di pengadilan, dari Satgas, dari KPKLN 1, KPKLN 3 dan dari PUPN dengan penetapan paksa bayar.  Selain itu, menurut Andri, IMF sebagai lembaga internasional juga terlibat dengan memaksa pemerintah Indonesia “melegalkan perbuatan pemerintah untuk melakukan perjanjian APU, MSAA dan MIRNA” dengan memotong kompas bahwa segala kewajiban bank sebagai badan usaha menjadi kewajiban pribadi pemegang saham.

“Ini melanggar undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sendiri,” pungkasnya.

Seperti diberitakan media ini pada pekan lalu, andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), pada 6 April 2023 lalu, memenangkan gugatan di PTUN Jakarta atas keputusan penetapan jumlah utang dan paksa bayar Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. (Jimmy)