Ketum PITI Janji akan Menjalani Kewajiban Sesuai AD/ART yang Disusun dan Disepakati Bersama

by
Ormas Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke II  di Gedung Hembing Center Jakarta Utara, berlangsung sejak tanggal 21 - 22 Juli 2023. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke II  di Gedung Hembing Center Jakarta Utara, berlangsung sejak tanggal 21 – 22 Juli 2023, Sabtu (22/7). Munas PITI ke II ini dengan tema “Menggagas Kolaborasi dan Harmonisasi, Kebhinekaan Umat Beragama, untuk Indonesia yang Penuh Berkah dan Berkeadilan”.

Ketua Umum PITI Dr. Ipong Hembing Putra mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak atas terlaksananya Munas PITI ke II ini.

“Saya selaku ketua umum PITI memberikan apresiasi kepada semua pihak atas kontribusi dan patisipasinya sehingga dapat mensukseskan  acara ini dengan banyak merumuskan keputusan rekomendasi bagi kemajuan Ormas PITI,” ungkapnya.

Dr. Ipong Hembing Putra menegaskan dirinya akan menggunakan apa yang menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disusun dan sepakati bersama.

Berdasarkan keputusan Munas PITI ke II ini dinyatakan bahwa, sejak berdirinya Ormas PITI ini bertujuan menyampaikan (dakwah) Islam, khususnya kepada masyarakat keturunan Tionghoa, dalam bentuk bimbingan, kepada muslim Tionghoa, dalam menjalankan syariat Islam, baik di lingkungan keluarganya, lingkungan tempat tinggalnya dan pekerjaannya.

“Ormas PITI bertransplformasi mengikuti paradigma berorganisasi. Menjadi  Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat terbuka bercitra internasional, dinamis, flexsibel, kekeluargaan, egaliter, pluralis, profesioanal, independen dan lintas Negara. Berorientasi pada wawasan kebangsaan, menghargai hak asasi manusia, egaliter, pluralis, inklusif, demokratis, dan transparan sebagai mana konsep Islam rahmatan lil alamiin,” tulis maklumat Munas PITI ke II.

Mewujudkan Ormas PITI juga sebagai rumah dakwah konsultatif, edukatif dan solutif. “Menginspirasi wujud toleransi kebhinekaan sesama anak bangsa, komitmen berbagi manfaat untuk sosial dan kemanusiaan, dengan membuka ruang partisipatif kepada siapapun yang memiliki tujuan dan pemikiran yang sama untuk bergabung dalam keanggotaan Ormas PITI tanpa memandang  suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama dan kepercayaan, ras maupun antargolongan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Ormas PITI mendorong kesetaraan, keberagaman dan partisipasi dikalangan seluruh komponen anak bangsa, untuk bersinergi dan berkolaborasi selanjutnya berkarya nyata bagi kemanusiaan meliputi bidang kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.

“Dalam upaya membentuk karakteristik bangsa Indonesia yang berahlaqul karimah, harmonis, peduli, santun dan bersahabat,” jelasnya.

Dalam Munas PITI ke II ini, turut mengesahkan AD/ART Ormas PITI untuk masa kepengurusan 2023 sampai dengan 2028 mengingat keberadaan AD/ART sangat penting dalam suatu organisasi, karena organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan antar anggota harus diatur dengan sistematis dan yang jelas.

“Mengesahkan susunan kepengurusan DPP berikut susunan dewan Ormas PITI, merujuk pada kerangka atau tata letak sistematis yang digunakan dalam sebuah organisasi untuk membagi, mengorganisir, dan mengkoordinasi tugas-tugas dan tanggung jawab antara anggota organisasi, maka perlu dibentuk dewan kehormatan, pembina, penasehat dan dewan pakar,” lanjutnya.

Kemudian, mengesahkan susunan kepengurusan DPW Ormas PITI masa bhakti 2023 – 2026 yang telah diajukan sebagaimana amanat Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo. Perpu 2/2017 bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, juga mengesahkan rencana strategis (Renstra) Ormas PITI penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan ORMAS PITI dengan membuat beberapa substansi utama.

“Yaitu visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan,” tulis Maklumat itu.

Adapun komposisi kepengurusan dan aturan berorganisasi disemua jenjang Ormas PITI diberikan batas waktu untuk menyesuaikan dengan AD/ART hasil Munas ke-II tahun 2023 ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak AD/ART ini diberlakukan.

“Menyatakan dengan tegas bahwa segala peraturan dan ketentuan organisasi yang di keluarkan kepengurusan baik DPW maupun DPC maupun turunanya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Ormas PITI hasil keputusan Munas PITI ke-II tahun 2023, maka dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian maklumat Munas PITI ke II yang dibacakan oleh Mohamad Tavip Hamonangan Hutasoit – DPW Provinsi Banten. (Kds)