Kejagung Ungkap Alasan Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atas Kasus Migor

by
by
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto : */ist).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Agung yang membebankan kerugian negara kepada ketiga korporasi dalam kasus ekspor minyak goreng.

“Jadi jika ditanya kenapa (Airlangga Hartarto -red) baru dipanggil. Ya karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian negara (dalam kasus ekspor minyak goreng-red) dibebankan kepada tiga korporasi, bukan ke para terpidana,” ujar Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/7/2023), di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjutnya, tim jaksa penyidik perlu memanggil dan memeriksa AH untuk menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya selaku Menko Bidang Perekomian.

“Diantaranya dengan menggali dari sisi evaluasi kebijakan dan dari sisi pelaksanaan kebijakan. Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp6,47 triliun,” ujar Kapuspenkum menambahkan.

Seperti diketahui, Airlangga Hartarto akan diperiksa pada Senin (24/7) pekan depan. Pasalnya, pada Selasa (18/7) kemaren, Ketua Umum Partai Golkar ini mangkir dari pemanggilan pertama dan tanpa memberi konfirmasi, sehingga upaya pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya batal.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus ekspor minyak goreng (migor) .

Namun sebelum penetapan ketiga tersangka korporasi, Kejagung telah melimpahkan lima terdakwa atas kasus tersebut. Dan mereka kini sudah berstatus sebagai terpidana yang sedang menjalani hukumannya. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sedang keempat terpidana lainnya adalah, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia). Oisa