Kejagung Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining, Widu Adji Suranto atas Dugaan Korupsi Tambang Ore Nikel di Sultra

by
by
Tersangka Windi Adji Suranto saat menuju ke Rutan Salemba cabang Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tersangka Windu Adji Suranto (WAS), selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAW).

Tersangka Windu kini tengah meringkuk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim penyidik (Kejati Sultra dan Kejagung) sudah menetapkan WAS sebagai tersangka. Dan demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023), di Jakarta.

Menurutnya, pemeriksaan tersangka WAS di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung hanya semata demi efisiensi, mengingat WAS berdomisili di Jakarta.

“Sementara, tersangka WAS masih dititipkan di Rutan Kejagung, nanti baru kemudian diterbangkan ke Kejati Sultra guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ketut menambahkan.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan empat tersangka. Masing – masing, Dirut PT. LAW Ofam Sofwan yang sempat ditangkap di Jakarta, karena berstatus buron dan diperiksa di Gedung Bundar.

Kemudian, tersangka HW (GM PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara), tersangka AA (Dirut PT. Kabaena Kromit Pratama) dan GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM).

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Windu ini, diduga terkait kerja sama operasi (KSO) pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam, di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Ketut, kerja sama operasi dilakukan oleh PT. Antam (Aneka Tambang) juga bersama dengan Perusahaan Daerah Sultra dan Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Adapun modusnya, yakni menjual hasil tambang dengan menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandodo.

Cara itu digunakan untuk mengesankan ore nikel tersebut bukan berasal dari Antam, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Praktik yang merugikan negara terus berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam.

Padahal, sesuai KSO, ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP Antam harus diserahkan ke Antam. PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Pada kenyataannya, PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel.

“Lalu, menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu. ” ungkap Ketut.

Penahanan Windu ini sekaligus menepis anggapan bahwa yang bersangkutan orang yang sulit disentuh, mengingat statusnya sebagai anggota tim sukses Jokowi Untuk Pemenangan Pilpres 2014 silam.

Selain itu, tersangka WAS juga disebut-sebut dalam BAP Irwan Hermawan, selaku tersangka korupsi BTS yang menerima aliran dana guna tidak melanjutkan penyelidikan BTS.

Dalam daftar itu, WAS bersama Setyo Joko Santosa menerima Rp75 miliar yang diduga dari Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan. Oisa