Bamsoet Sebut Tambahan Waktu Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg oleh KPU, Mencurigakan 

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: MPR RI)

 

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan waktu tambahan bagi partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU RI. menimbulkan kecurigaan dan spekulasi.

Bamsoet pun mempertanyakan penambahan durasi itu. Menurutnya tidak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU). Respon Ketua MPR RI:

“Kebijakan memperpanjang durasi penyerahan dokumen perbaikan bakal caleg bisa menimbulkan kecurigaan dan spekulasi. Pasalnya, perubahan kebijakan secara tidak akuntabel dinilai akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Karenanya, MPR meminta KPU RI untuk dapat merespon kekhawatiran ini dengan memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai tujuan dari kebijakan KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut.

Bamsoet juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tindakan KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen ini, dengan tujuan supaya asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan. Mengingat, perubahan juga mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan,” tutur Bamsoet.

Mengingatkan KPU RI bahwa dalam penyelenggaraan pemilu tetap harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel. Yang artinya, kata Bamsoet, kebijakan perpanjangan durasi masa perbaikan dokumen bacaleg yang dikeluarkan KPU tentu juga harus dilakukan sesuai prinsip tersebut. Sehingga ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU, tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara, yang mana tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat edaran. (Kds)