Perkumpulan Warga Eks Koja Utara Sengketakan PT. Pelindo II dan Kementerian BUMN ke KI Pusat

by
Sidang dengan emohon dari warga eks Koja Utara secara perorangan maupun Kelompok Orang mengsengketakan dua Badan Publik (BP) Negara sekaligus ke Komisi Informasi Pusat RI (KI Pusat). (Foto: Humas KIP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemohon dari warga eks Koja Utara secara perorangan maupun Kelompok Orang mengsengketakan dua Badan Publik (BP) Negara sekaligus ke Komisi Informasi Pusat RI (KI Pusat).

Pemohon yang merupakan Perkumpulan Warga Eks Koja Utara sengketakan BP Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pelindo II Jakarta.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal ini dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon dan diikuti sejumlah pengunjung sidang untuk memeriksa terkait legal standing para pihak, batasan waktu, dan kewenangan absolut maupun relatif KI Pusat dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Rospita Vici Paulyn dengan Anggota Majelis Gede Narayana dan Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) R. Arif Putranto berlangsung di ruang sidang utama KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (3/7/2023).

Meski pemohonnya adalah pihak yang sama namun persidangan dilaksanakan dalam dua waktu. Persidangan pertama dilaksanakan antara pemohon terhadap termohon BP Pelindo II kemudian setelah nya dilaksanakan persidangan antara pemohon terhadap termohon Kementerian BUMN dengan formasi MK KI Pusat yang sama.

Terhadap PT. Pelindo, pemohon mengajukan permohonan informasi berupa:

1) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor 191 Tahun 1969 No. SK.83/D/1969 tanggal 27 Desember 1969 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk keperluan Pelabuhan (lengkap dengan isi SK tersebut).

2) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 1972 No. SK 146/D/1972 tentang batas-batas daerah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan Pasar Ikan (lengkap dengan isi SK tersebut).

1) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94/HPL/DA/86 tanggal 5 November 1986 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Perum Pelabuhan II (lengkap dengan isi SK tersebut).

2) Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 tanggal 31 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara diberikan kepada Perum Pelabuhan II Tanjung Priok dengan luas lahan 1.452.270 m2 (lengkap dengan surat pendukungnya).

Terhadap Kementerian BUMN RI, pemohon mengajukan permohonan informasi perihal Audiensi Penyelesaian Perampasan lahan yang dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tanjug Priok pada Rabu, 23 Maret 2022 pukul 11.30 sd 12.30 WIB di Gedung Kementerian BUMN Lt.1 berupa notulen paparan kesimpulan pokok permasalahan serta rekaman suara percakapan pada waktu audiensi berlangsung dalam bentuk hard copy notulen dan audio rekaman.

Dalam sidang pemeriksaan awal ini, Termohon baik PT. Pelindo maupun Kementerian BUMN RI menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berada dalam penguasaan Termohon namun masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Semula Termohon dari PT. Pelindo menyatakan bahwa 3 dari 4 informasi yang dimohonkan oleh Pemohon tidak berada dalam penguasaan Termohon, namun setelah ketua majelis menegaskan terkait penguasaan informasi a quo, Termohon kemudian menyatakan bahwa informasi tersebut dikuasai namun merupakan informasi yang tertutup/dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada publik.

Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimohonkan oleh Pemohon, MK memerintahkan kepada PT. Pelindo dan Kementerian BUMN RI untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap pokok sengketa a quo.

Hasil uji konsekuensi harus dibawa dalam persidangan berikut seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diperiksa oleh MK. Sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, yaitu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi.

Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi dan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen informasi yang dinyatakan oleh Termohon sebagai informasi yang dikecualikan. (Kds)