Jonny G Plate Cs Diajukan ke Persidangan, Kejagung Tetap Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS 4G di Kemenkominfo

by
by
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 – 2022 dengan tersangka Johnny G Plate Cs telah disidangkan.

Meski demikian penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa saksi untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus dilakukan.

“Baik dalam kasus korupsi maupun kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus BTS 4G BAKTI Kominfo,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/6/2023), di Jakarta.
Menurutnya, sudah 7 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi dan TPPU pada proyek BTS 4G Kominfo.

Diungkapkan, ke-4 saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan pejabat PT Aplikanusa Lintasarta. Masing-masing, berinisial F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta.
Kemudian, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, AA sebagai Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, dan AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.

Selanjutnya, ke-3 saksi lainnya, yaitu IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra, dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

“Para saksi itu telah diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan tersangka TPPU WP,” kata Ketut menambahkan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sementara itu untuk tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) nonaktif Johnny G Plate Cs telah diajukan ke persidangan perdananya pada Selasa (27/6/2023) kemaren di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka didakwa telah meugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun lebih.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di persidangan tersebut.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
Adapun konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun. Oisa
.