Bawaslu Imbau Caleg Peserta Pemilu 2024, Taat Aturan

by
Kantor Bawaslu RI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengimbau calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau media, harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan. Jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Bagi yang punya media atau punya anggaran banyak, tak boleh semena-mena dalam mengampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,” tegas Totok yang dikutip di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Sebentar lagi, para calon kontestan segera memasuki waktu berkampanye.

Melanjutkan pernyataanya, Totok menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Untuk itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.

“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Totok sermbari menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya.

Dalam kesempatan itu, Toto juga mengajak partai politik (parpol), pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong.

Sekadar informasi, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. (Asim)