Puan Maharni: DPR RI Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan kalau lembaga yang dipimpinnya saat ini, siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem pemilihan umum atau Pemilu.

“Kami di DPR RI, sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara,” kata Puan dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).

Puan Maharani juga meminta semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK. Sebab, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pemerintah, DPR. Penyelenggara Pemilu juga dimintanya melibatkan aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai. Sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Puan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Konstitusi  di Gedung MK Jakarta, pada Kamis kemarin (15/6/2023), disebut bahwa berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap, MK mengembalikan sistem Pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup hanya memperbolehkan setiap warga negara mencoblos gambar partai politik. Pemilih tidak dapat menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di Parlemen.

Penentuan Caleg yang dapat menjadi anggota DPR atau DPRD dilakukan oleh partai. Biasanya, penentuan berdasarkan nomor urut.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem Pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka. Artinya, setiap pemilih tetap langsung mencoblos Caleg yang diusung oleh parpol peserta Pemilu.

Adapun penetapan calon terpilih ditentukan oleh KPU. Penentuan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem Pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999. (Asim)