Dua Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Emas

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kali ini, dua pejabat Bea Cukai dimintai keterangan terkait pembuktian dugaan kasus pengelolaan kegiatan impor emas tersebut. Mereka berinisial RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan, dan MI selaku pejabat pemeriksa barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana tidak menyinggung alasan kedua pejabat Bea Cukai itu diperiksa.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas mulai 2010 – 2022, ” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat PT Antam (Aneka Tambang). Mereka yang diperiksa itu bertugas di bagian layanan pemurnian (Refining Service), berinisial R dan NPW.

Dalam Raker dengan Jaksa Agung pada Senin (21/4) lalu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menduga impor emas dari Singapura itu dalam bentuk batangan emas, namun dalam dokumen ditulis bongkahan emas.

Akibat dugaan persekongkolan jahat itu negara diduga berpotensi dirugikan hingga Rp2, 9 triliun. Total impor emas pada periode 2010-2022 sekitar Rp47,1 triliun

Mengacu keterangan Arteria Dahlan, Antam adalah salah satu dari Kelompok 8 yang diesebut-sebut melakukan impor emas dari Singapura.

Sementara tujuh lainnya, adalah PT. Jardin Trako Utama, PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina,PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.

Selain itu, masih mengacu keterangan Arteria ada kelompok lain atas nama PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).

Bahkan, Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor PT. UBS di Tambaksari dan PT. IGS di Genteng, Surabaya selain di Pondok Gede, Pulo Gadung, Cinere dan Pondok Aren pada Rabu (10/5) dan diperoleh sejumlah alat bukti.

Waktu masuk dari Singapura, barangnya sudah bener. HS-nya 71081300 (kode emas setengah jadi). Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%.

“Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor,” ujar Arteria.

Disamping itu, lanjut Arteria yang diimpor bentuk batangan, tapi disebutkan dalam dokumen pemberitahuan impor sebagai bongkahan.

“Praktik yang luar biasa. Kodenya dicatat 71081210, ” ungkap Arteria.

Munculnya kelompok dua, lanjut Arteria dalam Raker dengan Jaksa Agung terkait penerbitan surat intelijen diduga oleh Pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

“Keluar dua surat intelijen. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021, saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang impor emas 99,99%. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan, ” ungkapnya.

Yang kedua sambung Arteria, pada 24 Februari 2021, PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).

“Tahunya kenapa? Jadi perbedaan berat antara dokumen PIB dengan di fakta yang sebenarnya. Ternyata sama. ”

“Dokumen batangan emas siap jual 99,99% punya merek juga, nomor serinya ada, dikatakan itu adalah bongkahan. Ini jelas pak ini manipulasinya dengan sengaja diletakkan kepada pos tarif yang tidak tepat, ” tandas Arteria. Oisa