KPP Kupang Gelar Bimtek Perpajakan Bersama Bendahara Provinsi NTT

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Dewi saat memberikan arahan pada peserta Bimtek. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama Bendahara Provinsi NTT.

“Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada instansi pemerintah terkait pelaksanaan anggaran, kewajiban perpajakan instansi pemerintah, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak pada instansi Pemerintah,” ujar Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi di Aula Timor Gedung Keuangan Negara Kupang, Kamis (8/6/2023).

Ayu Dewi berharap, melalui sosialisasi ini para bendahara dapat belajar, bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

“Pada kesempatan ini, kami memulai memberikan edukasi kepada bendahara dari instansi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi NTT, selanjutnya akan diadakan bimbingan teknis secara bertahap kepada instansi pemerintah daerah di lingkungan Kota dan Kabupaten Kupang,” ujar Ayu Dewi.

Ayu Dewi meminta dukungan dari para peserta bimtek, terkait upaya KPP Pratama Kupang dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

“Kami seluruh jajaran KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk mewujudkan ZI-WBBM, ini melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Ayu Dewi.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo mengajak para bendahara instansi pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tuntas.

“Pajak yang dipotong atau dipungut oleh para bendaharawan akan kembali ke daerah, lewat Dana Bagi Hasil yang dapat digunakan untuk pembangunan perekonomian di daerah,” tutur Catur Widodo.

Materi pertama terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh Richard Yanes Yunior Dima selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Kupang. Richard menjelaskan seputar kewajiban perpajakan instansi pemerintah, jenis-jenis pajak, tata cara penyetoran pajak serta pelaporan SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah. (iir)