Kejagung Periksa Kasi Intel I Kantor Bea dan Cukai Soekarno –Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Emas

by
by
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan usaha komoditas emas (periode 2010-2022), di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soekarno – Hatta, Jakarta.

Kali ini, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi memeriksa empat orang pegawainya sebagai saksi pasca penggeledahan di kantor tersebut.

“Mereka kami periksa sebagai saksi guna mendalami bukti-bukti sebelumnya. Keempat pegawai tersebut berinisial MGA, LB, AADY dan AM, yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Selain itu tim penyidik juga memeriksa pihak swasta, yakni SJ, LDT (SL), CE dan EEL,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (30/5/2023), di Jakarta,

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini berawal saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.

Tidaklama kemudian, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sejumlah tempat pun langsung digeledah tim penyidik pidsus. Mulai dari Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Teranyar, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dugaan korupsi komoditas emas ini diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu.
Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. Oisa