Imigrasi Jakut Jaring 35 WNA Ilegal dalam Operasi Gabungan

by
Rilis Operasi Tim Pora Imigrasi. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebanyak 35 Warga Negara Asing (WNA) ilegal terjaring tim gabungan Tim Pora (Tim pengawasan orang asing) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, Qris Pratama mengatakan, operasi gabungan ini merupakan respon atas insiden penusukan terhadap 2 warga lanjut usia (Lansia) di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

“Ini (operasi gabungan) merupakan respon kami terhadap insiden penusukan di Kelapa Gading beberapa waktu lalu,” kata Qris dalam rilisnya di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Utara bersama Dirjen pengawasan & penindakan keimigrasian Silmy Karim dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (29/5/2023).

“Guna memperkuat keimigrasian, Penegakkan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, 35 warga negara asing tersebut berasal dari negara Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.

“Rinciannya 28 orang melebihi batas izin tinggal (overstay), 1 orang paspornya telah habis, dan 6 orang tidak memiliki paspor,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini 35 orang tersebut telah diamankan dan berada di ruang detensi kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakut.

“Semuanya kami tempatkan di ruang detensi, kemudian akan dilakukan penindakan berupa deportasi,” pungkasnya.(CS)