Karantina Pertanian Musnahkan MP HPHK/OPTK Mencapai 11 Juta Lebih

by
Pemusnahan MP HPHK/Optik oleh Karantina Kupang karena tidak memiliki dokumen. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK/OPTK), yang tidak memenuhi persyaratan karantina, yang mencapai nilai Rp 11.934.000.

Media Pembawa yang dimusnahkan pada terdiri dari 79 kilogram media pembawa HPHK dan 142,5 kilogram serta 2 Batang media pembawa OPTK.

Pemusnahan media pembawa tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah NTT, yang masih bebas atau zona hijau, serta untuk meminimalisir penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) dan hama penyakit hewan dan tumbuhan lainnya yang berbahaya.

Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar dalam siaran persnya, Sabtu (20/5/2023) menegaskan tidak ada kompromi dengan pelanggaran, sekecil apapun risikonya, semua media pembawa yang akan masuk ke Republik Indonesia harus dilengkapi Phytosanytary Certificate dari negara asal.

“Pemusnahan ini bukti kredibilitas Karantina Pertanian, yang tidak pernah mengambil keuntungan sedikitpun dari media pembawa yang ditahan, semuanya kami musnahkan,” ujar Yulius Umbu Hunggar.

Pejabat Karantina Pertanian Wilker PLBN Motamasin Karantina Pertanian Kupang, papar Yulius Umbu Hunggar, telah melaksanakan serangkaian tindakan karantina yang meliputi pengawasan, penahanan, penolakan, pembebasan, dan pemusnahan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan, yang masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam periode Januari hingga Mei 2023.

“Pemusnahan ini karena tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019, ditahan selama 3 hari kerja untuk melengkapi persyaratan,” ungkap Yulius Umbu Hunggar.

Menurutnya, jika dalam waktu tersebut persyaratan tidak terpenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak. Setelah masa penolakan berakhir dan persyaratan tetap tidak terpenuhi, media pembawa tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar. (*/iir)