Kantongi Akreditasi A, UPT PKB Depok Akan Tingkatkan SDM

by
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok Hindra Gunawan (foto: rk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau pelayanan uji kir kendaraan pada Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Depok telah mengantongi akreditasi A.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok Hindra Gunawan menyampaikan, Akreditasi A itu diserahkan Kementerian Perhubungan yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, didampingi Kepala Dishub Kota Depok, Eko Herwiyanto saat itu, pada Senin 30 Januari 2023 lalu.

Guna mempertahankan akreditasi tersebut, UPT PKB Depok akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), melalui Diklat yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pasalnya, jelas Hindra, satu dua tahun ke depan, ada beberapa penguji kir memasuki masa pensiun.

“Saya harus persiapkan SDM dari sekarang, karena satu dua tahun ke depan ada penguji yang akan pensiun. Untuk mengganti posisinya, kami harus menaikkan penguji yang di bawah level 5 melalui Diklat,” paparnya, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan akreditasi A itu berhasil diraih, lantaran ada peningkatan pada sarana dan prasarana UPT PKB Dishub Kota Depok.

Misalnya, penerapan sistem pembayaran non tunai, tersedianya sarana ruang tunggu yang nyaman bagi pemilik kendaraan, alat uji kalibrasi yang modern dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

”Kita juga sudah memperoleh sertifikat ISO 9001, dan memiliki area parkir yang sangat luas,” tandasnya.

Selain itu, ia juga bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kir.

”Saya bertekad untuk menghilangkan image, bahwa layanan uji kir sebagai sarang pungli,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, tidak ada lagi transaksi tunai di UPT PKB, semua menggunakan ebanking, termasuk QRIS.

Ia juga menertibkan perusahaan atau koperasi jasa, yang menjadi mitra UPT PKB.

Dulu, sambungnya, ada 25 perusahaan dan koperasi jasa, kini tinggal 8. Dari 8 perusahaan jasa itu, 6 diantaranya berbadan hukum koperasi

KBLI perusahaan jasa atau koperasi yang tidak sesuai dengan Pengujian Kendaraan Bermotor mulai 2 Desember 2022 lalu, ia tolak.

“Kalau tidak sesuai, harus disesuaikan. NIB harus jelas termasuk perizinan berusaha berbasis risiko,” pungkasnya. (Rki)