Hazardous Pemilu 2024

by
Irjen Pol. Andry Wibowo. (Foto; Nic)

UNTUK memahami pemilu sebagai hazardous event, saya mencoba mengurainya menjadi tiga klasifikasi pemaknaan. Dalam kamus besar bahasa Inggris, hazardous terjemahan bebasnya adalah “bahaya,”hazardous “penuh dengan resiko,“ serta “ketidakpastian.” Dari sisi pemahaman linguistik tersebut, harapannya akan mampu diurai problematik pemilu 2024. Dan selanjutnya, dapat menjadi pedoman dalam menyusun strategi kebijakan dan langkah teknisnya.

Banyak negara penganut sistem demokrasi, memiliki perbedaan hazardous Pemilu. Meskipun pedoman nilai dan tata kelola pelaksanaannya identik, dalam realitanya memiliki hazardous yang berbeda beda. Ada banyak faktor dengan banyak gejala (multisymtom) yang menjadi penyebabnya.

Gejala pertama kaitannya dengan moral. Hazardous yang berhubungan dengan mindset, cara memandang pemilu dalam sistem demokrasi.

1. Aktor Politik dan Simpatisannya
Aktor politik memiliki peran sentral dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, aman, tertib dan teratur.

Pemilu merupakan momen penting bagi aktor politik peserta pemilu maupun tidak. Pemilu adalah cara mendapatkan kekuasaan. Otoritas yang berhubungan dengan pelbagai persoalan publik. Karena sifatnya kontestasi dan kompetisi, aktor politik dan para simpatisan memiliki strategi dan taktik untuk mendapatkan perolehan suara. Mengingat terbatasnya kursi kekuasaan yang diperebutkan.

Upaya para aktor politik akan berdampak pada perilaku publik. Berpotensi menimbulkan gangguan pada situasi keteraturan dan kohesifitas sosial. Dalam praktik di banyak negara, aktor politik merupakan faktor kunci dari situasi pemilu yang diharapkan. Semakin tertib perilaku para aktor politik semakin tertib pula perilaku politik masyarakat. Namun sebaliknya, semakin anarki perilaku para aktor politik maka berpotensi meletupkan gejolak sosial, yang berpeluang menciptakan konflik horisontal.

2. Ekosistem Keamanan dan Ekonomi Nasional

Hazardous berikutnya adalah kondisi stabilitas keamanan dan ekonomi secara nasional. Di banyak negara kondisi stabilitas keamanan dan ekonomi menentukan kondisi pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan.

Semakin terkendali stabilitas keamanan dan ekonomi jelang pelaksanaan pemilu, akan mempengaruhi kohesi sosial dan struktural yang positif. Termasuk didalamnya perasaan aman dan bekerjanya rasionalitas masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Begitu pula sebaliknya, instabilitas keamanan dan sosial akan menurunkan rasa aman dan meningkatkan irasionalitas publik untuk menentukan pilihan.

3. Kesiapan Pengamanan Pemilu

Karena Pemilu merupakan kompetisi aktivitas politik yang melibatkan emosi dan dilakukan secara masif dengan tujuan akhir menang atau kalah.

Kesiapan pemerintah untuk menyelenggarakan pengamanan pemilu adalah faktor berikutnya yang dapat mempengaruhi hazardous pemilu. Diperlukan kesiapan pengamanan yang mampu mengikuti dinamika emosi aktivitas politik masyarakat dan aktor politik yang saling mempengaruhi ini.

Zona panas pemilu perlu segera diidentifikasi secara tepat. Harus dilakukan mitigasi secara profesional dengan berbagai pendekatan dan kesiapan oleh satuan tugas yang terorganisir, terlatih dan dioperasionalkan secara terpimpin dan terukur.

Tanpa kesiapan aparat pemerintah, zona panas dalam proses pemilu akan beresiko terhadap penurunan kualitas pemilu. Dan sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dengan tingkatan skala dan spektrumnya.

4. Dinamika Dunia Internasional

Meskipun kedaulatan suatu negara bersifat absolut, dinamika dunia internasional besar kemungkinan mempengaruhi proses pemilu di suatu negara.

Dalam banyak contoh, kontestasi negara negara adidaya dalam kompetisi global sering kali menjadi referensi aktor politik dan masyarakat suatu negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pengalaman beberapa negara bahkan menunjukkan keterlibatan para negara adidaya untuk mempengaruhi jalannya proses pemilu di suatu negara.

Sebagai suatu realitas interaksi internasional, dinamika yang terjadi di dunia internasional menjadi sangat penting untuk dicermati. Karena dinamika tersebut akan memiliki dampak yang positif maupun negatif pada proses pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2024.

5. Kesiapan Penyelenggara Pemilu

Pada akhirnya hazardous pemilu sangat ditentukan oleh profesionalisme para penyelenggara pemilu.

Sebagai instrumen struktural yang diberikan legitimasi dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran dan fungsi sentral untuk merumuskan dan menegakkan aturan pemilu. KPU dan Bawaslu wajib melakukan sosialisasi rule of the game dari pemilu. Serta menjalankan batasan dan larangan bagi seluruh kontestan dan juha dirinya sesuai dengan peraturan dan undang undang politik.

Meskipun pemilu perwujudan dari nilai demokrasi yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan berserikat, hukum harus hadir sebagai panglima. Sehingga kebebasan tidak melampaui hukum, undang undang dan konstitusi. Karena pemilu sejatinya bertujuan melanjutkan keberlangsungan pembangunan, kewibawaan dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 14 Mei 2023.

*Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo., SIK.,MH., MSi* – (Penulis Adalah Dr Di Bidang Konflik Identitas dan Manajemen Kerumunan/ Crowd