Keputusan PTUN Tolak SK DPD Soal Penarikan Fadel, Bamsoet: Kerja-kerja Majelis Tak Terganggu

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD RI Fadel Muhammad. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak Surat Keputusan atau SK DPD RI yang menonaktifkan atau menarik Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR RI dari Kelompok DPD RI, diharapkan tidak mengganggu kerja-kerja di majelis.

Harapan ini disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo didampingi Fadel Muhammad, disela-sela acara Halal Bilhalal Pimpinan MPR RI dengan Pegawai dilingkungan Kesetjenan MPR RI di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

“Tadi di dalam kita mengadakan Rapat Pimpinan sebagai tanda dimulainya kembali kerja, dan hadir juga bapak Fadel dan semua wakil pimpinan. Selain menyampaikan soal kegiatan program kerja yang sudah berjalan dan yang tengah kita lakukan sampai Desember, nanti termasuk pembahasan anggaran dan bapak Fadel melaporkan proses hukum yang terkait dengan gugatan di PTUN yang melak SK DPD RI,’ kata Bamsoet sapaa politisi Golkar ini.

Tentunya, menurut Bamsoet, akan ada upaya-upaya yang dilakukan, tetapi dirinya meminta kepada Fadel juga kepada semua pimpinan MPR RI untuk tidak tergangu dalam upaya kerja-kerja yang sudah menjadi tugas semua sebagai pimpinan MPR RI.

“Saya minta juga bapak Fadel bertemu dengan para pimpinan MPR RI satu per satu, menjelaskan hasil keputusan PTUN tersebut,” demikian mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan.

Saya Maafkan

Dalam kesempatan tersebut Fadel Muhammad menegaskan bahwa dirinya akan bicara ke teman-teman semua supaya cooling down dan akan memaafkan Ketua DPD RI.

“Saya maafkan semua teman-teman yang bikin itu. Saya maafkan bapak Lanyala dan semuanya supaya ini berakhir, kita malu pada rakyat harus dua pimpinan bertempur seperti ini,” kata Fadel. (Ery)